Monday, May 01, 2006

Adakah Politik Luar Negeri Indonesia?

Tulisan ini dimuat di Kompas 19 September 2005. Dikirim untuk blog ini oleh Ari Margiono (HI 95), pernah menjadi ketua himpunan.
----------------


Adakah Politik Luar Negeri Indonesia?
Oleh: Ari Margiono

Refleksi atas arah politik dan kebijakan luar negeri Indonesia yang dilakukan saat Indonesia menghirup udara kemerdekaan yang ke-60 menyadarkan banyak pihak bahwa politik dan kebijakan luar negeri Indonesia sering kali dipandang dan dilakukan secara tidak konsisten (Kompas, 11 Agustus 2005). Muncul banyak usulan untuk mulai berpihak (Kompas, 29/8). Ada pertanyaan yang muncul: apakah permasalahan sesungguhnya ada di tingkat implementasi atau di tingkat konseptual? Tulisan ini mempertanyakan apakah Indonesia sesungguhnya memiliki politik luar negeri.

Terminologi

Tampaknya ada yang perlu diluruskan atas pemahaman yang lazim terhadap makna terminologi politik luar negeri dan kebijakan luar negeri. Walaupun terminologi politik luar negeri sering ditukar penggunaannya dengan kebijakan luar negeri, sesungguhnya secara analitik ada perbedaan di antara keduanya. Perbedaan ini menjadi kunci pemahaman duduk permasalahan pertanyaan di atas.

Di dalam literatur hubungan internasional, perbedaan istilah ini memang tidak dikenal (Walter Carlness, 1999). Yang dikenal adalah terminologi foreign policy (kebijakan luar negeri), bukan foreign politics (politik luar negeri). Namun, konvensi penggunaan istilah-istilah ini di Indonesia dapat dipahami sebagai berikut.

Politik luar negeri cenderung dimaknai sebagai sebuah identitas yang menjadi karakteristik pembeda negara Indonesia dengan negara-negara lain di dunia. Politik luar negeri adalah sebuah posisi pembeda. Politik luar negeri adalah paradigma besar yang dianut sebuah negara tentang cara pandang negara tersebut terhadap dunia. Politik luar negeri adalah wawasan internasional. Oleh karena itu, politik luar negeri cenderung bersifat tetap.
Sementara kebijakan luar negeri adalah strategi implementasi yang diterapkan dengan variasi yang bergantung pada pendekatan, gaya, dan keinginan pemerintahan terpilih. Dalam wilayah ini pilihan-pilihan diambil dengan mempertimbangkan berbagai keterbatasan (finansial dan sumber daya) yang dimiliki. Kebijakan luar negeri, dengan demikian, akan bergantung pada politik luar negeri.

Namun, temuan para pengusung studi identitas di dalam studi hubungan internasional (Josef Lapid, 1989, Alexander Wendt, 1999), yang berpandangan bahwa identitas sebuah bangsa tak dibangun di ruang hampa (vacuum), tetapi pada dasarnya merupakan hasil interaksi negara yang bersangkutan dengan lingkungan internal dan eksternalnya, mengingatkan kepada kita bahwa politik luar negeri sesungguhnya bukan sesuatu yang sakral dan abadi sepanjang zaman. Jadi, meskipun ia bersifat relatif tetap, layaknya lilin, ia dapat berubah-ubah bentuk.

Krisis politik luar negeri

Satu permasalahan yang cukup pelik dihadapi Indonesia kini adalah krisis politik luar negeri. Harus diakui dengan jujur, saat ini kita hanya memiliki kumpulan kebijakan luar negeri tanpa ada satu politik luar negeri sebagai benang merah yang berarti.
Masalahnya, politik luar negeri Indonesia bebas aktif dibangun pada konteks internasional dan domestik yang kental dengan pertentangan ideologis antara liberalisme dan komunisme. Politik bebas aktif pada konteks itu dapat dimaknai sebagai sebuah retorika penolakan atas keberpihakan dan sekaligus sebagai posisi pembeda yang jelas di dunia internasional yang memiliki karakteristik bipolar pada saat itu.

Namun, ketika kini dunia internasional mengalami perubahan secara drastis, relevansi kontekstual dari politik luar negeri bebas aktif dipertanyakan. Berbagai keluhan atas tidak jelasnya arah dan konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia sesungguhnya dilandasi oleh belum adanya politik luar negeri yang tepat dalam situasi internasional yang sudah berubah secara ekstrem ini. Kebijakan luar negeri yang dihasilkan pun menjadi tumpang tindih jika tidak bersifat sektoral.
Suka atau tidak, yang kita miliki saat ini semata-mata hanya sebuah retorika: bebas memilih apa pun dan aktif berpartisipasi dalam perdamaian dunia. Berbagai justifikasi dapat dibangun di seputar kalimat ini, tetapi retorika ini sulit untuk dapat memiliki status sebagai posisi pembeda di dunia yang kini sama sekali berbeda. Setiap negara dapat bebas memilih apa yang diinginkannya sepanjang yang bersangkutan memiliki kekuatan militer relatif yang memadai (Waltz, 1979).

Politik raison detate

Konteks historis diusungnya politik luar negeri bebas aktif sesungguhnya menunjukkan bahwa bebas aktif adalah sebuah positioning yang negatif. Artinya, posisi tersebut muncul sebagai sebuah reaksi, bukan aksi. Sebagai sebuah reaksi, politik luar negeri bebas aktif akan bergantung pada konteks internasional yang tertentu pula. Berubahnya konteks internasional tentunya dapat mengubah relevansi reaksi tersebut.

Sebuah negara yang modern seharusnya memiliki ambisi dan memiliki posisi yang jauh lebih positif daripada sekadar sikap yang reaksioner seperti yang dijelaskan di atas. Negara modern seharusnya tidak pasif dibentuk oleh konteks internasional, tetapi ikut secara aktif membentuk konteks tersebut.

Politik luar negeri Indonesia, oleh karena itu, seharusnya menjadi bagian dari politik nasional. Ia harus menjadi bagian dari raison d’etat. Politik luar negeri Indonesia seharusnya merupakan cermin dari cita-cita bangsa yang tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar yang memprioritaskan kemajuan kesejahteraan umum, pencerdasan kehidupan bangsa, dan partisipasi aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.

Dengan demikian, tampaknya perlu ada redefinisi yang jauh lebih mendalam tentang politik luar negeri Indonesia. Ia tidak bisa hanya sebatas bebas dan aktif. Politik luar negeri Indonesia harus lebih akurat dan tajam. Ia harus tanggap terhadap perubahan makrostruktur sistem internasional.

Ari Margiono Pengajar Luar Biasa Jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

0 Comments:

Post a Comment

<< Home